
Bandung, 28 Mei 2025 — Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Penetapan Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran yang lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai bahwa penguatan karakter generasi muda perlu dilaksanakan secara sistematis melalui pengaturan waktu belajar yang disesuaikan dengan kondisi psikologis dan biologis peserta didik, serta mempertimbangkan efektivitas waktu pagi dalam proses belajar-mengajar.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung terwujudnya generasi Pancawaluya—generasi muda Jawa Barat yang memiliki lima karakter utama: Bageur (baik akhlaknya), Cageur (sehat jasmani), Bener (lurus dan jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap dan sigap). Melalui penguatan sistem pembelajaran, diharapkan setiap anak didik di Jawa Barat tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.
Penyesuaian Jam Belajar Efektif
Mulai tahun ajaran baru, seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat, dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah atas, wajib memulai pembelajaran pada pukul 06.30 WIB setiap harinya. Durasi jam pelajaran (jp) berbeda-beda sesuai dengan jenjang dan tingkat kelas.
1. PAUD, RA, TKLB
-
Senin–Kamis: Minimal 195 menit/hari.
-
Jumat: Minimal 120 menit.
2. SD/MI/SDLB
-
Kelas I–II:
-
Senin–Kamis: Minimal 7 jp (1 jp = 35 menit untuk SD/MI dan 30 menit untuk SDLB).
-
Jumat: Minimal 4–6 jp.
-
-
Kelas III–VI:
-
Senin–Kamis: Minimal 8,5 jp.
-
Jumat: Minimal 6 jp.
-
3. SMP/MTs
-
Senin–Kamis: Minimal 8,75 jp (1 jp = 40 menit).
-
Jumat: Minimal 6 jp.
4. SMPLB
-
Kelas VII: 8 jp (Senin–Kamis) dan 6 jp (Jumat)
-
Kelas VIII–IX: 8,5 jp (Senin–Kamis) dan 6 jp (Jumat)
-
1 jp = 35 menit
5. SMA/MA dan SMLB
-
Kelas X: 10 jp (Senin–Kamis), 6 jp (Jumat)
-
Kelas XI–XII: 9,75–11 jp (Senin–Kamis), 6 jp (Jumat)
-
1 jp SMA/MA = 45 menit; 1 jp SMLB = 40 menit
6. SMK/MAK
-
Kelas X–XII (program 4 tahun):
-
Senin–Kamis: 10,5 jp
-
Jumat: 6 jp
-
-
Kelas XII (program 3 tahun):
-
Jumat: 6,25 jp
-
-
Kelas XIII:
-
Senin–Kamis: 10 jp
-
Jumat: 6 jp
-
-
1 jp = 45 menit
Pendidikan Karakter di Luar Jam Belajar
Tidak hanya mengatur jam belajar di sekolah, Surat Edaran ini juga memuat arahan penting terkait pembinaan karakter peserta didik di luar jam sekolah. Sekolah dan orang tua diminta bekerja sama untuk memaksimalkan waktu-waktu non-formal sebagai sarana pengembangan diri.
-
Pukul 13.00–17.30 WIB: diarahkan untuk kegiatan positif seperti membantu orang tua, keterlibatan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, serta minat dan bakat.
-
Pukul 18.00–21.00 WIB: diisi dengan kegiatan belajar mandiri di rumah, pendidikan agama, atau kegiatan produktif lainnya.
-
Hari Sabtu dan Minggu: dimanfaatkan untuk pendidikan berbasis keluarga atau ekstrakurikuler, dengan sepengetahuan dan pengawasan orang tua atau wali.
Penetapan dan Pelaksanaan
Penerapan teknis dari Surat Edaran ini diserahkan kepada pejabat yang berwenang di masing-masing wilayah, dengan menyesuaikan kebutuhan, kondisi geografis, dan kesiapan satuan pendidikan. Opsi seperti lima hari sekolah dan penyesuaian waktu mulai pembelajaran diperbolehkan selama tetap mematuhi ketentuan jam belajar efektif.
Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan capaian akademik, tetapi juga membentuk sistem pendidikan yang lebih manusiawi, efisien, dan membangun budaya belajar yang produktif sejak dini. “Kami ingin anak-anak Jawa Barat tidak hanya pintar secara akademik, tapi juga unggul dalam akhlak dan karakter,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam surat tersebut.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan diharapkan dapat segera disosialisasikan oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat.
Untuk mengakses dokumen resmi dan versi digitalnya, masyarakat dapat mengunjungi:
https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D7B31D863



