SYARAT DAN KETENTUAN
SMK IT MIFTAHUL HUDA
Moto: Iman – Adab – Ilmu – Amal
I. KETENTUAN UMUM
-
SMK IT Miftahul Huda adalah lembaga pendidikan berbasis Islam Terpadu yang mengintegrasikan nilai-nilai keimanan, akhlak, ilmu pengetahuan, dan keterampilan hidup.
-
Seluruh siswa, orang tua/wali, guru, dan tenaga kependidikan wajib tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
-
Syarat dan ketentuan ini mengikat selama peserta didik atau pihak lain masih terikat secara aktif dengan sekolah.
II. SYARAT PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU
-
Persyaratan Umum:
-
Lulusan SMP/MTs atau sederajat.
-
Usia maksimal 21 tahun saat mendaftar.
-
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan).
-
Bersedia mengikuti kegiatan keagamaan dan program internalisasi karakter Islam.
-
-
Dokumen Wajib:
-
Fotokopi ijazah/STTB dan SKHUN (dilegalisir).
-
Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
-
Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
-
Mengisi formulir dan surat pernyataan kepatuhan terhadap aturan sekolah.
-
III. KEWAJIBAN SISWA
-
Mengikuti seluruh kegiatan akademik dan non-akademik dengan penuh tanggung jawab.
-
Menjalankan ibadah harian secara tertib, seperti shalat berjamaah, tadarus, dan kegiatan keislaman lainnya.
-
Menghormati guru, karyawan, dan seluruh warga sekolah dengan adab Islami.
-
Memakai seragam lengkap dan rapi sesuai ketentuan harian.
-
Mematuhi jadwal pelajaran dan waktu masuk sekolah (pukul 07.00 WIB).
-
Tidak membawa barang terlarang (rokok, senjata tajam, narkoba, dll).
IV. KEWAJIBAN ORANG TUA/WALI
-
Mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan siswa di sekolah.
-
Menghadiri undangan rapat atau pertemuan resmi sekolah.
-
Membantu pengawasan dan pembinaan siswa di rumah.
-
Menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan sesuai jadwal.
V. KETENTUAN ADMINISTRASI DAN PEMBAYARAN
-
Pembayaran biaya pendidikan dilakukan melalui mekanisme resmi sekolah.
-
Keterlambatan lebih dari 1 bulan dikenai sanksi administratif atau pembatasan layanan.
-
Permohonan keringanan atau dispensasi pembayaran harus melalui surat resmi kepada kepala sekolah.
VI. KETENTUAN PEMBELAJARAN DAN KELULUSAN
-
Siswa harus memenuhi minimal kehadiran 90% dari total hari efektif.
-
Siswa dinyatakan lulus apabila:
-
Menyelesaikan seluruh mata pelajaran dengan nilai minimal sesuai KKM.
-
Menyelesaikan praktik kerja lapangan (PKL).
-
Lulus ujian sekolah dan ujian kejuruan.
-
Menunjukkan akhlak dan kedisiplinan yang baik.
-
VII. SANKSI DAN PENINDAKAN
Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi secara bertahap:
-
Teguran Lisan/Tertulis
-
Pemanggilan Orang Tua/Wali
-
Skorsing Sementara
-
Pemberhentian dari Sekolah (drop out) jika pelanggaran berat dan berulang.
VIII. PENUTUP
Dengan mendaftar dan menjadi bagian dari SMK IT Miftahul Huda, setiap siswa dan orang tua/wali menyatakan setuju dan tunduk terhadap seluruh syarat dan ketentuan ini. Ketentuan dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan akan diinformasikan secara resmi melalui media sekolah.



